JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID –Pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Dengan total anggaran Rp13,45 triliun dan target penerima 18,5 juta siswa, pencairan dana dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.
BACA JUGA:Saldo Dana Kaget! Kapan Jadwal Pencairan Duit PIP 2025? Bisa Dapat Rp1, 8 Juta
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP, pencairan dilakukan bertahap:
Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdata dalam DTKS.
Termin 2 (Mei–September): Bagi siswa yang diusulkan sekolah/dinas melalui SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk pencairan lanjutan bagi penerima dari termin sebelumnya.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bulan April, Cek Status Penerima Lewat dikdasmen.go.id
Jika saldo Dana PIP kamu belum juga cair, pencairan berikutnya bisa ditunggu mulai bulan Mei pada Termin 2.
Penyaluran Dana PIP mengacu pada data Dapodik yang dipadankan dengan DTKS, Dukcapil, dan P3KE.
Berikut langkah pencairannya:
1. Cek Pengumuman SK Nominasi: Melalui sekolah atau situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Aktivasi Rekening: Di bank penyalur: BRI (SD/SMP), BNI (SMA/SMK), BSI (wilayah Aceh).
3. Tunggu SK Pemberian PIP: SK ini diterbitkan setelah rekening aktif.