您的当前位置:首页 > 休闲 > Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar 正文
时间:2025-05-30 22:11:16 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ha quickq 官网
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dan tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Terkait dengan konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan SP, JPP dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada Ricky. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus pada SP, JPP, dan MT.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar. Di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," ucap Karyoto.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.
Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya2025-05-30 22:09
Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur2025-05-30 21:53
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-30 21:53
Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi2025-05-30 21:31
Beras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi2025-05-30 21:17
Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia2025-05-30 20:59
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas2025-05-30 20:42
Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya2025-05-30 20:41
Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa2025-05-30 20:35
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-05-30 20:23
Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 20242025-05-30 21:41
INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya2025-05-30 21:36
Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan2025-05-30 21:30
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-05-30 21:12
Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 12025-05-30 20:22
Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul 2025-05-30 20:20
Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China2025-05-30 20:19
Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu2025-05-30 20:05
Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!2025-05-30 19:55
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-30 19:46