Daftar Isi
Bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, atau liburan, tentu membutuhkan pasporsebagai dokumen identitas resmi. Paspor berfungsi pula sebagai visa masuk ke negara tujuan kamu, jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Namun, bagaimana cara dan syarat bikin paspor 2024? Apakah ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya? Apakah prosesnya rumit dan lama? Tenang saja, berikut informasi lengkap dan terbaru tentang cara dan syarat bikin paspor 2024 yang mudah dan praktis. Cara Bikin Paspor 2024Untuk membuat paspor pada 2024, kamu bisa memilih salah satu dari dua cara berikut: ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. Buat Akun BaruLangkah awal mulai dengan membuat akun baru, klik Daftar Akun. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftar. 2. Pilih Layanan yang DibutuhkanSesuai dengan kebutuhan kamu, pilih layanan yang kamu butuhkan, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan 3. Pilih Lokasi Kantor ImigrasiPilihlah lokasi kantor imigrasi yang terdekat yang nantinya akan kamu kunjungi dalam melakukan proses verifikasi, foto dan wawancara. 4. Pilih Jadwal KunjunganPilih pula waktu anda di mana nantinya akan ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi, foto dan wawancara. 5. Isi Formulir dengan LengkapTerdapat formulir yang harus kamu isi seperti data pribadi, alamat dan identitas lainnya, pastikan semua data yang kamu masukkan benar. 6. Unggah Dokumen yang dibutuhkanKamu akan diminta untuk menggunggah dokumen dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta dan sebagainya, pastikan seluruh file yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada. 7. Konfirmasi dan PembayaranPastikan seluruhnya sudah diisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima, melalui E-commerce, Minimarket maupun M-banking. Cara keduaDengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Kamu bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan foto, sidik jari, dan wawancara. Syarat Bikin Paspor 2024Syarat bikin paspor 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: - Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Biaya Bikin Paspor 2024Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya: - Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,- Demikian informasi tentang cara dan syarat bikin paspor 2024 yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri. Selamat mencoba! (anm/wiw) |