KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani oleh KPK sejak 2 minggu yang lalu.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Rp 7 Miliar ?
Alex mengatakan selain Eddy, terdapat 3 tersangka lainnya. Di mana, tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.
"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Laporan Ketua IPW dan Wamenkumham, Sugeng Minta Perlindungan LPSK
Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peritisawa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," ujarnya.
Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
(责任编辑:娱乐)
- Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
- Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz
- Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- Update COVID
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
- Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!