BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada masyarakat di Indonesia sejak Kamis (8/9/2022) hingga sepekan ke depan. Ada sekitar 20,6 juta keluarga disebut masuk daftar penerima manfaat di Indonesia.
Bantuan ini sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sejak pekan lalu.
Besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada September. Nominalnya sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober). Tahap kedua dijadwalkan dilakukan bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember).
Penerima juga mendapatkan program bantuan tunai sembako sebesar Rp200.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Setidaknya ada tiga cara penyaluran BLT BBM yang digunakan:
Tiga cara penyaluran BLT BBM
1. Disalurkan di Kantor Pos terdekat
2. Disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan)
3. Disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
Bagi yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM, namun belum menerima, bisa mengecek namanya langsung di situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
Cara mengecek daftar penerima BLT BBM:
1. Buka browser di HP atau komputer
2. Kunjungi atau buka alamat web https://cekbansos.kemensos.go.id/
3. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai KTP Anda
4. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP di kolom berikutnya
5. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
7. Klik tombol "Cari Data"
Selain menggunakan situs, masyarakat juga bisa mengecek nama penerima manfaat melalui telepon, yakni di 021171.
Bagaimana bila nama Anda tidak muncul sebagai penerima manfaat? Pertama, Anda atau keluarga butuh mengetahui syarat-syarat penerima BLT BBM.
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bila merasa memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftarkan/mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima manfaat melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
(责任编辑:娱乐)
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
- Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
- UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- Temui Ahmed al
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
- Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini