Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

时尚 2025-06-15 03:19:20 97585

JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.

Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu. 

Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye. 

Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi

Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).

PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU. 

BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu. 

"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi. 

Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan. 

"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya. 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-china.com/html/15e499501.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!

Jaga Etika Politik, PDI Perjuangan Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba Barengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Diskon Tarif dari Pemerintah, Libur Sekolah Naik Ferry Makin Nyaman dan Terjangkau

Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO

32 Ribu Hewan Kurban Ditargetkan Dompet Dhuafa Dapat Tersalurkan Lewat Program THK 2023

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang

友情链接