Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
JAKARTA,quickq官方网站ios DISWAY.ID- Proses hukum TikToker Galihloss dipastikan terus berjalan usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengatakan proses hukum pria berusia 24 tahun terus berlanjut meski sudah meminta maaf.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya kepada awak media," paparnya pada Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:UU Mbappe? Penandatanganan Real Madrid Agar Mendapatkan Keringanan Pajak dari Pemerintah
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Asesmen Nasional 2024 Tingkat SD SMP SMA Sederajat, Guru Wajib Tahu
Dipastikannya, Galih telah ditahan sejak kemarin Selasa 23 April.
"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," tegasnya.
Sebelumnya, konten Kreator TikTok @galihloss3 diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Total 17 Ribu Pemudik Mampir di Bengkel Jaga Yamaha Selama Libur Lebaran 2024
BACA JUGA:Pertalite Bakal Dihapus Demi Program Langit Biru, Pertamina: Tunggu Keputusan Pemerintah
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya mengamankan Galih malam tadi.
"Betul (Diamankan, red). Tadi malam," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
Diungkapkannya, Galih diamankan lantaran diduga melakukan penistaan agama di sosial media yang terdapat di konten akun TikTok miliknya.
Dijelaskannya, Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah