Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),quickq网站是多少 tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- 2025世界大学环境设计专业排名
- Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- 20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?