您的当前位置:首页 > 知识 > Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara 正文
时间:2025-05-30 22:43:08 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ge quickq苹果版下载
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, ia mengaku tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).
Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya." Tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.
"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum." Jelasnya.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah." Imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, Adria pun merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.
Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.
"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih." Ujar Ogi Sirait, biro hukum KPK.
Ikonografi Schiaparelli dan Gaya Amerikanisme Daniel Roseberry2025-05-30 22:12
Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 20262025-05-30 21:55
Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI2025-05-30 21:49
LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas2025-05-30 21:32
Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 20242025-05-30 21:22
FOTO: Penampakan Paspor Indonesia Desain Baru Berwarna Merah2025-05-30 20:47
Hasto Jawab Peluang PDIP Gabung Kabinet Prabowo2025-05-30 20:45
Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina2025-05-30 20:24
3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah2025-05-30 20:24
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya2025-05-30 20:20
Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?2025-05-30 22:41
LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas2025-05-30 22:33
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya2025-05-30 22:20
Panggil Freddy Widjaja, Polda Metro Terus Dalami Laporan Terhadap Franky Widjaja2025-05-30 21:08
Penting Nih! 3 Cara Pencairan Saldo Dana Bansos 2025, Tak Hanya Lewat Online2025-05-30 21:03
PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga2025-05-30 20:52
Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai2025-05-30 20:52
Fix! Ridwan Kamil2025-05-30 20:33
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-05-30 20:27
Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal2025-05-30 20:03