Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(责任编辑:焦点)
- Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- Perkuat Bisnis, Dell dan Nvidia Kompak Bikin Server Super AI
- Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke