Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menuai sorotan publik usai dianggap membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) dalam transaksi belanja daring.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komdigi melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menyasar promosi free ongkiryang diberikan oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga
Edwin menyebutkan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mengatur potongan ongkir yang nilainya berada di bawah struktur biaya operasional perusahaan kurir. Komponen yang dimaksud meliputi tenaga kerja, angkutan, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," tegas Edwin.
Ia menambahkan, promosi ongkir yang disubsidi oleh platform e-commercetetap diperbolehkan dan tidak diatur dalam beleid tersebut. “Kalau e-commercememberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kominfo Atur Batas Promo Gratis Ongkir, Maksimal Tiga Hari per Bulan!
Regulasi ini, menurut Edwin, dirancang untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha jasa pengiriman serta memastikan para pekerja logistik mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa peraturan ini disusun melalui proses konsultasi bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kebijakan yang adil dan berimbang.
(责任编辑:焦点)
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
- Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan, Gibran Akan Gantikan Tugas Kepresidenan Sementara
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun