Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq在线下载 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
(责任编辑:娱乐)
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Penerbangan Putar Balik Gara
- Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu