2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara
Kebijakan moratorium pembangunan yang akan diberlakukan pemerintah di Balimembuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) angkat bicara. Walhi Bali menganggap semestinya kebijakan moratorium diterapkan sejak lama.
Pembangunan dan alih fungsi lahan pertanian di Bali sangat masif. Akibatnya, sekitar 2.000 hektare sawah di Bali lenyap per tahun, dan berubah menjadi akomodasi pariwisata alias hotel dan vila.
Walhi pun mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium pembangunan hotel dan vila di Pulau Dewata. Sebab, Bali dinilai sudah overbuild. Banyak ruang hijau tang telah berubah menjadi bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data alih fungsi lahan yang dihimpun Walhi Bali sejak 2000-2020 untuk wilayah Badung dan Denpasar, ternyata luas sawah yang tersisa di kedua daerah tersebut hanya sekitar 3.000-an hektare pada 2020.
Angka luas sawah tersebut jauh berkurang dibanding ketika pada tahun 2000, di mana masih ada sekitar 7.000-an hektare sawah di Badung dan Denpasar.
"Terjadi pengurangan luas sawah sebesar 4.334,01 hektare atau 23,44 persen hilang dalam kurun waktu 20 tahun," beber Bokis.
Dengan data luas sawah hanya dari dua daerah yakni Badung dan Denpasar, dia pun mengkhawatirkan daerah Bali lainnya. Bokis kemudian membandingkan data Dinas Kebudayaan Bali yang menyebutkan sebanyak lima dari 1.596 subak di seluruh Bali hilang pada 2018. Subak adalahsistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat.
Berdasarkan data itu, jumlah sawah yang tersisa di seluruh Bali pada 2018 sebanyak 69 ribu hektare. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan luas sawah pada 2014 yang mencapai 80 ribu hektare.
Dia menyatakan, hanya dalam kurun waktu empat tahun, luas sawah di Bali menyusut sebanyak 11 ribu hektare atau rata-rata berkurang 2.000-an hektare per tahun. "Sawah di Bali saat ini kurang lebih 62 ribu hektare," ujarnya.
(wiw)(责任编辑:百科)
- Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Kemenkop Perkuat Peran Koperasi Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Erick Thohir Buka
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- Inisial M, Megawati Umumkan Bakal Cawapres Ganjar Pranowo Besok
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- Imbas Aksi 411 di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyeusaian Layanan
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023