时间:2025-05-30 22:08:48 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka pen www.quickq.cn
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.
"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit2025-05-30 22:03
Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 12025-05-30 21:47
Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket2025-05-30 21:01
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-05-30 20:52
10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal Terus2025-05-30 20:38
3 Kelompok Orang yang Paling berisiko Terkena Kanker Sarkoma2025-05-30 20:16
Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe2025-05-30 20:07
Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 20242025-05-30 19:57
Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon2025-05-30 19:49
Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 20242025-05-30 19:24
VIDEO: Nikmat Meneguk Kopi Ditemani Para Anabul di Kafe Kucing Irak2025-05-30 22:07
Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian2025-05-30 22:05
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa2025-05-30 22:02
Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi2025-05-30 21:43
Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!2025-05-30 21:21
Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi2025-05-30 21:17
Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe2025-05-30 21:15
5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua2025-05-30 20:22
Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui2025-05-30 19:58
Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket2025-05-30 19:36