BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan ribu rekening pribadi atas dugaan keterlibatan judi online memicu kegaduhan. Tak hanya menuai protes, kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak konstitusional masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang sah.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pemblokiran sementara rekening tanpa dasar yang kuat. Dalam hukum pidana, hanya penegak hukum—polisi, jaksa, atau pengadilan—yang boleh mengajukan pemblokiran. Untuk perdata, itu hanya bisa dilakukan atas perintah hakim,” kata Fickar kepada Warta Ekonomi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
Menurut Fickar, tindakan pemblokiran tanpa proses hukum merupakan pelanggaran serius yang bisa digugat secara pidana maupun perdata. Ia menyebut, ini termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 355 KUHP.
Yang lebih krusial, Fickar menyoroti tanggung jawab Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan tertinggi di negeri ini.
“BI wajib melindungi masyarakat sebagai nasabah. Jangan biarkan publik dirugikan tanpa perlindungan yang jelas. Kalau rekening diblokir hanya karena indikasi, maka negara telah menempatkan warganya sebagai tersangka sebelum pembuktian,” tegasnya.
Sinyal ketidakberesan dalam sistem juga terlihat dari kesaksian korban. Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir atas permintaan PPATK, bahkan dilakukan pada hari Minggu.
“Rekening di blokir saat weekend, sementara kantor PPATK tutup. Email mereka pun penuh. Bagaimana nasabah bisa bertanya atau klarifikasi?” tulis Andrew di akun X pribadinya, @adarwis.
Kondisi serupa juga dialami ilustrator Asmara Wreksono, yang mengeluhkan pemblokiran rekening BCA miliknya dan terpaksa menunggu hari kerja untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. BCA mengaku hanya bisa menyampaikan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK.
Baca Juga: PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual-Beli Digunakan untuk Judi Online
Di media sosial, keresahan terus bergulir. Seorang pengguna X, @cutmalika63, mempertanyakan dasar hukum dari pemblokiran massal tersebut. “Kalau baru indikasi langsung diblokir, lemah banget posisi nasabah,” tulisnya.
Fickar menegaskan, seluruh tindakan terhadap rekening harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika tidak, masyarakat punya hak untuk mengajukan praperadilan, gugatan perdata, atau laporan pidana.
“Negara tidak boleh melangkahi hukum atas nama pencegahan. Perlindungan masyarakat adalah mandat utama, dan BI harus berdiri paling depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran terkait dengan upaya penghentian sementara terhadap ribuan rekening dormant yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening dan aktivitas perjudian online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap pemilik rekening, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah yang terdampak disebut masih dapat mengakses rekening dan mengajukan reaktivasi melalui bank.
(责任编辑:时尚)
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
- Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya