时间:2025-05-30 17:53:32 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren A quickqjs7官网
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina2025-05-30 17:34
Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak2025-05-30 17:24
Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya2025-05-30 17:22
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan2025-05-30 17:10
PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T2025-05-30 17:00
Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti2025-05-30 16:47
Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya2025-05-30 16:26
Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia2025-05-30 16:03
Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya2025-05-30 15:41
Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK2025-05-30 15:28
Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!2025-05-30 17:53
Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo2025-05-30 17:37
Komdigi Targetkan Dampak Ekonomi Rp41 Triliun dari Investasi Microsoft di Indonesia2025-05-30 17:33
Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya2025-05-30 16:09
Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 12025-05-30 16:07
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahan2025-05-30 15:49
BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker2025-05-30 15:45
Kemenekraf2025-05-30 15:42
Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS2025-05-30 15:41
Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara2025-05-30 15:16