Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBDP 2022. Hal ini memberikan konsekuensi besar karena tak ada perubahan program di tahun 2022 bagi Pemprov DKI kecuali urusan darurat dan mendesak.
Pembahasan dan sinkronisasi APBPD juga baru dilakukan pada Kamis quickq苹果版用不了啦(20/10) kemarin. Padahal, batas waktu yang ditentukan untuk mengesahkan APBPD lewat Peraturan Daerah adalah 29 September.
Pada akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan tak bisa ikut mengesahkan APBDP itu karena sudah lengser pada 16 Oktober kemarin.
Ditanya soal ada atau tidaknya kesengajaan DPRD menunggu Anies lengser untuk membahas APBDP, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI tak mau menduga-duga. Ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran agar ke depannya tak lagi terulang.
Baca Juga:Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
"Apa namanya, ya yang jelas bahwa kalau memang ini mundur, berarti kan enggak sesuai dengan jadwal ya. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya penjadwalan rapat APBPD dilaksanakan terlambat. Menurutnya hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimana ya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan.
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time. Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT
- Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- 2025世界大学环境设计专业排名
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol
- IHSG Ambruk 0,65% ke 7.094 pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Saham KOPI Paling Melorot
- Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat