Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
JAKARTA,quickq加速器下载网址 DISWAY.ID--Istana Kepresidenan buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati keputusan tersebut.
BACA JUGA:Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat atas Kasus Tindakan Asusila
BACA JUGA:Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengatakan putusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.
BACA JUGA:Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
BACA JUGA:Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
BACA JUGA:DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent-Desta Bikin Video Ucapan Sukses Pemilu yang Kemudian Dikirim ke Pengadu Kasus Asusila!
BACA JUGA:Cuaca Cerah Iringi Jemaah Shalat Ied Idul Adha di Masjid Raya KH Hasyim Asyari
- 1
- 2
- »
下一篇:Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
相关文章:
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
相关推荐:
- Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- 5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing
- 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!