Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya tidak terima dengan ungkapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menyatakan tamak.
"Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat," ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil dan SYL keberatan ucapan tersebut.
BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir
Sehingga pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.
"Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja," tuturnya.
Diketahui, ketika Jaksa membacakan tuntutan untuk mantan mentan ini, Jaksa juga menyebut motif SYL Korupsi karena tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
- 1
- 2
- »
下一篇:PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
相关文章:
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
- Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segera Dipanggil?
- Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi
- Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull
- 如何做好艺术留学作品集?
- Kebijakan Ganjil
- Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
- Guyonan Jokowi, Tiba
相关推荐:
- Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
- PLN IP Resmikan PLTS Terapung Muara Nusa Dua, Segini Kapasitasnya
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- 零基础可以申请美国艺术留学吗?
- Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- PDIP Dan PPP Berkoalisi Menangkan Ganjar Pranowo
- 艺术留学应该如何选择国家?
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- 5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50
- Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
- 5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
- Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
- Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun