Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)(责任编辑:综合)
Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah
Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
- 30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
- Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- Jelang Water World Forum Ke
- Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
-
5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
Jakarta, CNN Indonesia-- Indonesia dikenal memiliki banyak destinasi wisata dari ujung barat hingga ...[详细]
-
Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Garis pantai sepanjang lebih dari 70 kilometer (43 mil) di Dubai, Uni Emira ...[详细]
-
Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
Daftar Isi Yang harus diperhatikan sebelum cabut gigi ...[详细]
-
Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo bersama rombongan terbatas bertolak menuju Dubai, Persatuan ...[详细]
-
Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
Daftar Isi Lokasi Kebun Binatang Bandung ...[详细]
-
Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap mengkomunikasikan keponakan Pr ...[详细]
-
Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri turun tangan menangani kasus dugaan kebocor ...[详细]
-
Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Garis pantai sepanjang lebih dari 70 kilometer (43 mil) di Dubai, Uni Emira ...[详细]
-
Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan pihaknya tak dapat melakukan seleksi calon ha ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Menjelang penyelenggaraan World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali, Destinasi ...[详细]
RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
- Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- UMKM di Sumut Harus Melek Hukum