BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada masyarakat di Indonesia sejak Kamis (8/9/2022) hingga sepekan ke depan. Ada sekitar 20,6 juta keluarga disebut masuk daftar penerima manfaat di Indonesia.
Bantuan ini sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sejak pekan lalu.
Besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan pada September. Nominalnya sebesar Rp 300.000 (September dan Oktober). Tahap kedua dijadwalkan dilakukan bulan November sebesar Rp 300.000 (November dan Desember).
Penerima juga mendapatkan program bantuan tunai sembako sebesar Rp200.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Setidaknya ada tiga cara penyaluran BLT BBM yang digunakan:
Tiga cara penyaluran BLT BBM
1. Disalurkan di Kantor Pos terdekat
2. Disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan)
3. Disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
Bagi yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM, namun belum menerima, bisa mengecek namanya langsung di situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
Cara mengecek daftar penerima BLT BBM:
1. Buka browser di HP atau komputer
2. Kunjungi atau buka alamat web https://cekbansos.kemensos.go.id/
3. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai KTP Anda
4. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP di kolom berikutnya
5. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
7. Klik tombol "Cari Data"
Selain menggunakan situs, masyarakat juga bisa mengecek nama penerima manfaat melalui telepon, yakni di 021171.
Bagaimana bila nama Anda tidak muncul sebagai penerima manfaat? Pertama, Anda atau keluarga butuh mengetahui syarat-syarat penerima BLT BBM.
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bila merasa memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftarkan/mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima manfaat melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
(责任编辑:热点)
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
- 2025年日本艺术类大学排名一览表
- Dalam Sidang WIPO ke
- 2025美国游戏设计学校排名
- Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- 2025艺术专业留学排名院校