Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
SuaraJakarta.id - Para korban penipuan trading bodong Binomo,苹果怎么下载quickq Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini bisa bernapas lega. Setelah 1,5 tahun berjuang, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka kini telah mendapatkan harta Indra Kenz yang disita menjadi barang bukti perkara.
Harta kekayaan itu diberikan kepada para saksi korban melalui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan setelah putusan oleh Mahkamah Agung nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni, 2023 atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyerahan harta kekayaan Indra Kenz kepada para saksi korban itu dilakukan di kantor Kejari Tangsel, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, penyerahan barang sitaan harta kekayaan Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan Binomo itu, rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023 lalu.
"Ada dua bentuk eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Kenz sekarang berada di rutan kelas satu Jakarta Pusat," kata Silpia.
Silpia menerangkan, berdasarkan putusan MA, Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Selain itu, MA juga memerintahkan Kejaksaan untuk memberikan aset sitaan dari Indra Kenz dalam kasus penipuan bermodus trading Binomo kepada para korban.
Silpia menyebut, ada sekira 145 orang yang terdaftar sebagai saksi korban kasus penipuan trading Binomo Indra Kenz.
Baca Juga:Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Tetapi, harta kekayaan yang disita itu diberikan melalui paguyuban yang dibentuk oleh saksi korban.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- Tak Diduga
- Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi
- Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit