时间:2025-05-31 04:35:33 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara quickq官网苹果手机版下载
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana2025-05-31 04:35
2024TIMES英国大学最新排名!2025-05-31 04:22
日本音乐留学费用大概多少?2025-05-31 04:14
萨凡纳艺术学院在哪个州?2025-05-31 04:09
FOTO: Surga Pernak2025-05-31 04:01
FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan2025-05-31 03:03
Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?2025-05-31 02:56
Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi2025-05-31 02:34
Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran2025-05-31 02:23
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa2025-05-31 01:53
Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian2025-05-31 04:22
Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?2025-05-31 04:08
FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia2025-05-31 04:07
Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Siap 100 Persen2025-05-31 03:45
Jaecoo Perkenalkan SUV Rasa Off2025-05-31 03:37
Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini2025-05-31 03:32
FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia2025-05-31 03:09
克服时差和语言障碍,中俄混血的我成功拿下伦艺产品设计offer!2025-05-31 03:07
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga2025-05-31 02:37
Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion2025-05-31 02:09