Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto. Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000."Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.
Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diantaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.
"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.
(责任编辑:时尚)
- Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
- Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
- Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
- Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya