MoU Kemenekraf
Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) untuk penguatan hukum dan dukung kinerja pelaku ekonomi kreatif.
Penandatanganan MoU antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Ekonomi Kreatif itu berlangsung di kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
"Kemitraan ini akan memperkuat data usaha ekonomi kreatif yang potensial untuk dikurasi dan dikembangkan lebih lanjut serta mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka," kata Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kementerian Ekraf, Senin (19/5).
Menteri Ekraf Teuku Riefky mengatakan kerja sama ini sebagai cerminan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi prinsip hexahelix antar pemerintah sekaligus mendukung visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Menteri Ekraf Teuku Riefky turut menekankan pentingnya kerja sama ini dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC.
“Sebagai kementerian yang diundang dalam revisi UUHC, kolaborasi ini membuka ruang masukan strategis dari kami yang mewakili sektor kreatif,” imbuh Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Untuk itu Menteri Ekraf Teuku Riefky mengatakan penguatan regulasi melalui revisi UUHC sangat relevan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif.
Sedangkan Menkum Supratman mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret memperkuat koordinasi antar lembaga.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- NYALANG: Kaki
- Persedikab U
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran