Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
JAKARTA,quickq官网手机版下载 DISWAY.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024.
Jokowi menegaskan aturan tersebut berlaku bagi konten kreator.
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," jelas Jokowi.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambah Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara pada Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemerisaan Ahli, Pengacara Arif Edison: Tuduhan Sabar Tobing Bukan Tindak Pidana!
BACA JUGA:Gemas! Pria Tertinggi di Dunia Bertemu dengan Perempuan Paling Mungil di Dunia
Jokowi menegaskan kehadiran Perpres tersebut untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
Menurut Jokowi, perpres ini dibuat bukan untuk mengurangi kebebasan pers dan menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Borong Tiggo 5X Puluhan Unit, Urban SUV Chery Dibawah 300 Juta Rupiah
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Masih Dibuka, Ini 3 Jalur Seleksi Masuk Unpad SNPMB
Pemerintah, menurut Presiden tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
- Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!
- Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- Kemen PPPA
- Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga