您的当前位置:首页 > 休闲 > Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor 正文
时间:2025-05-31 03:06:32 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Z quickq最新官方下载苹果
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?2025-05-31 03:00
Kopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di Desa2025-05-31 02:58
Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah2025-05-31 02:58
Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi2025-05-31 02:45
FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil2025-05-31 02:37
Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?2025-05-31 02:08
Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pekerja Harus Sehat Mental2025-05-31 01:42
Dikira Sampah, Karya Seni Ini Dibuang Staf Museum2025-05-31 01:24
Serial Killer Bekasi2025-05-31 00:28
Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data2025-05-31 00:25
Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa Rezim2025-05-31 03:06
Alim Markus Yakin Ahok Menang2025-05-31 02:58
Kopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di Desa2025-05-31 02:41
Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini2025-05-31 02:22
Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?2025-05-31 02:20
7 Makanan Terenak di Indonesia versi Taste Atlas, Sudah Coba?2025-05-31 02:19
6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik2025-05-31 01:32
Kopdes Merah Putih Alokasikan Sumber Daya Negara Guna Percepat Pembangunan di Desa2025-05-31 00:40
Jaga Kinerja, Produsen Alat Tulis BINO Fokus Perluas Produk dan Kanal Distribusi2025-05-31 00:30
KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi2025-05-31 00:20