Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023,quickq apk Senin (14/8/2023).
Ada tujuh yang diperiksa, di mana merupakan finalis ajang kontes kecantikan tersebut.
"Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi," kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya.
Mellisa menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut, para korban menceritakan peristiwa yang terjadi di tanggal 1 Agustus 2023 saat proses karantina.
Baca Juga:Oklin Fia Resmi Dipolisikan Akibat Konten Jilat Es Krim, Warganet: Bagus lah, Biar Kapok!
"Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan," katanya.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masih menunggu kesiapan para korban pelecehan pada penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk dimintai keterangan.
"Kita lihat kesiapan dari korban-korban, karena menurut keterangan dari kuasa hukum masih dalam kondisi trauma, " ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam hal memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Hengki menambahkan setelah kondisi korban stabil, penyidik akan melanjutkan proses pengusutan kasus dugaan pelecehan tersebut dengan meminta keterangan korban.
Baca Juga:Kata Hotman Paris soal Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023
"Kita akan periksa korban dulu, kemudian pelapor kita akan periksa. Apabila ini memenuhi delik atau pun perbuatan pidana akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya," ucap Hengki.
(责任编辑:热点)
- Tumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 2025
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- Anniversary ke
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- CEO Kereta Api se
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
- Dear Anak Abah, Hati
- Fakta Menakjubkan di Balik Terowongan Terpanjang Dunia di Norwegia
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat
- Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi