Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1) besok.
Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya," kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1).
Bobby berharap, TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.
"Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor," tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel. Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya.
Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai 20 juta dolar AS dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021.
MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo.
Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.
Meski demikian, PKPU juga seringkali digunakan debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengempalnh utang. Jika sudah demikian, kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian.
(责任编辑:娱乐)
- Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- 7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
- Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari