您的当前位置:首页 > 综合 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-31 03:02:49 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq安卓版安卓下载
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri2025-05-31 02:58
Tengku Zul Terheran2025-05-31 02:50
Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi2025-05-31 02:46
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin2025-05-31 02:39
FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEA2025-05-31 02:28
Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang2025-05-31 01:59
Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra2025-05-31 01:19
安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析2025-05-31 01:16
Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?2025-05-31 01:10
SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis2025-05-31 00:34
Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern2025-05-31 02:55
NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas2025-05-31 02:33
Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia2025-05-31 02:26
Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan2025-05-31 01:44
FOTO: Kala Kaleng Bekas Disulap Jadi Busana di Brasil2025-05-31 01:44
Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua2025-05-31 01:38
Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non2025-05-31 01:37
Rumah Kapolri Aja Kebanjiran2025-05-31 01:36
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-05-31 00:57
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-05-31 00:47