Denny Siregar Lagi
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
(责任编辑:休闲)
- Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- 2025年韩国艺术类大学排名
- Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
- HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- Video Detik
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi