Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
JAKARTA,quickq苹果下载的链接 DISWAY.ID--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold (PT) memunculkan beragam reaksi di dunia politik Indonesia.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap keputusan ini sebagai angin segar yang dapat mencegah terbentuknya koalisi besar dan gemuk dalam Pemilu mendatang.
BACA JUGA:Profil 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK, Punya Banyak Prestasi
BACA JUGA:Sosok 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang Gugat Presidential Threshold, Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Akan Selalu Menyala
PKS berharap, dengan adanya penghapusan PT, akan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berkoalisi dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pemerintahan.
Namun, sikap berbeda muncul dari Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menilai bahwa dampak dari keputusan MK ini masih terlalu dini untuk dinilai.
"Banyak yang menyatakan hal berbeda-beda mengenai dampak dari putusan MK, akan tetapi masih terlalu jauh untuk memberikan penilaian yang tepat," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id, Minggu 5 Januari 2024.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi
BACA JUGA:Nasdem Nilai Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Babak Baru Demokrasi Indonesia
Menurutnya, setelah DPR kembali bersidang dan melakukan revisi terhadap UU Pemilu, barulah pandangan lebih jelas dapat dibentuk mengenai bagaimana dampaknya bagi politik Indonesia ke depan.
"Mungkin setelah DPR kembali bersidang dan melakukan revisi akan UU Pemilu, baru bisa kita merangkai pandangan nanti akan seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.
Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.
Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
- Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
- Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
- Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi
- Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
- Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
- Komitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
- FOTO: Kabukicho, Distrik Hiburan Malam Tokyo yang 'Tak Pernah Tidur'
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa