KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
- 2025年世界设计学院排名前十
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024