Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya sedang menghitung nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Heru juga sudah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait hal ini.
Dalam pertemuan itu Heru mengaku mendapatkan sejumlah arahan dari Tito soal penghitungan UMP. Nantinya,quickq官网下载地址苹果 apa yang disampaikan oleh Tito itu akan menjadi masukan bagi Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemprov, buruh, dan pengusaha.
"Kenaikannya sedang dihitung," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Secara garis besar, Pemprov DKI disebutnya sudah mendapatkan arahan soal apa saja yang menjadi penentu nilai UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia pun memastikan besarannya akan lebih besar dari pada inflasi saat ini.
Baca Juga:Mau Jemput Istrinya yang Sakit, Afif Dihajar Beberapa Buruh Demo di Surabaya
"Perhitungannya mungkin mesti di atas inflasi. Kita sudah menerima, sudah ada poin-poin yang dibuat dari kementrian ketenagakerjaan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman serikat pekerja," pungkas Heru.
Sebelumnya, sejumlah unsur buruh Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022) siang.
Dalam aksinya mereka meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebanyak 13 persen dari besaran 2022.
Dari atribut yang ada, massa buruj terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Terdapat tiga mobil komando yang digunakan massa aksi untuk melakukan orasi ke arah kantor Gubernur DKI itu. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisikan tuntutan aksi.
Baca Juga:Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!
Selain menaikkan UMP 13 persen, para buruh juga menolak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik