Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali penerapan tilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi. Ini guna mendukung peningkatan kualitas udara Jakarta.
"Bisa,quickq官网下载apk bisa, nanti tanya dinas," kata Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Heru Budi meminta pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apalagi, kata dia, untuk mendukung kualitas udara, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
Baca Juga:Harga Per Unit Tembus Rp 800 Juta, Ini Mobil Listrik Yang Bakal Dipakai Pj Gubernur Hingga Sekda DKI
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi 901 orang.
DLH DKI mencatat hingga saat ini sudah ada 806.827 unit kendaraan roda empat yang telah uji emisi.
Sedangkan jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta mencapai 107 bengkel dan didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.
Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat sebanyak 99,5 persen lulus uji emisi dan sisanya 0,5 persen tidak lulus uji emisi.
Meski begitu, jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang pada 2021 mencapai 21,7 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Baca Juga:Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
Dari jumlah itu, 16,5 juta di antaranya adalah sepeda motor dan 4,1 juta lain adalah mobil penumpang.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu