Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 21 laporan dari Bawaslu terkait tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merinci sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.
Dari puluhan kasus itu, perkara terbanyak yang ditangani soal pemalsuan saat proses pendaftaran.
BACA JUGA:Di Depan Jokowi, Khofifah Jawab Sindiran Cak Imin yang Ragukan Ke-NU-annya
"Sementara itu dari berbagai permasalahan ini memang permasalahan yang paling banyak adalah kasus pemalsuan ini saat proses pendaftaran ada proses pemalsuan-pemalsuan ini masih yang paling banyak yaitu ada 8 kasus," kata Djuhandani, Sabtu, 20 Januari 2024.
Sementara itu, kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus.
"Kemudian, kasus keputusan yang merugikan peserta pemilu ada 2 kasus, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye ada 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang ada 2 kasus, dan perusakan alat peraga kampanye ada 1 kasus," imbuhnya.
Djuhandani menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara-gara Beda Pilihan Kita Saling Menghujat
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
(责任编辑:时尚)
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
- ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?