Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh,quickq安卓版app Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Kahar juga menyebut, aksi kali ini menyasar ke Balai Kota lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.
Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
Demo Awalan
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- 6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!
- Budayawan Sebut Anies Baswedan Gak Becus Kerja, TGUPP: Dia Ini Amnesia Apa Ya?
- Budayawan Sebut Anies Baswedan Gak Becus Kerja, TGUPP: Dia Ini Amnesia Apa Ya?
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'