Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID- Tim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN berencana melaporkan dugaan adanya perangkat desa mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden lain, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Paslon yang dimaksud yakni Capres - Cawapres nomor urut 2, Prabowo - Gibran yang disebut melakukan pengerahan perangkat negara untuk kepentingan politik.
Menurut juru bicara Anies Baswedan Surya Tjandra, dukungan perangkat desa ke paslon kontestan Pilpres 2024 tindakan berbahaya.
BACA JUGA:AM Hendropriyono Klaim Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2023 Dalam Satu Putaran
Surya menyayangkan perilaku cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023, bersama 8 organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno pada Minggu 19 November 2023.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN,” katanya, Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Sebagai Calon Wapres Diuji Materi ke MA
“Kami juga menyayangkan perilaku Pak Gibran terkait peristiwa ini, yang lagi-lagi memberi bukti untuk rakyat harus peduli dan secara aktif ikut mengawasi pelaksanaan pemilu tahun depan, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata,” kata Surtjan -panggilan Surya Tjandra.
Menurut dia, menjaga netralitas politik perangkat desa sangat penting untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.
“Sayangnya, ini secara terang benderang sedang dilanggar oleh Pak Cawapres, tanpa malu sedikit pun,” kata Surtjan.
(责任编辑:探索)
- 3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- 7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor