您的当前位置:首页 > 综合 > Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan 正文
时间:2025-05-31 01:01:38 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pem quickq安卓官网下载
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.
Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).
Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.
"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Indonesia Bidik Kedatangan 1,5 Juta Turis China pada 20242025-05-31 00:58
9 Kota Eropa di Negara Berbeda Kini Terhubung dengan Jalur Kereta Api2025-05-31 00:52
Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi2025-05-31 00:50
Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!2025-05-31 00:49
Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia2025-05-31 00:41
Australia Peringatkan Bahaya Wisata Kosmetik Operasi Plastik Murah2025-05-31 00:18
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-05-30 23:46
dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif2025-05-30 23:40
Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido2025-05-30 23:20
Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha2025-05-30 22:18
FOTO: Giorgio Armani dan Potongan Jas Tak Biasa di Musim Gugur 20242025-05-31 00:22
Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!2025-05-31 00:18
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-05-31 00:14
Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan2025-05-31 00:00
Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa2025-05-30 23:43
Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?2025-05-30 23:12
Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia2025-05-30 23:10
Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan2025-05-30 23:04
5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan2025-05-30 22:53
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan2025-05-30 22:42