Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Truno mengatakan saat ini penyidik masih dalam pengumpulan berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait kasus ini.
BACA JUGA:Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Firli Bahuri Tetap Berjalan
"Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan sudah kami sampaikan dalam rangka pemenuhan, tentu penyidik akan bekerja secara pemenuhan petunjuk kejaksaan jaksa penuntut umum," kata Truno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel.
"Sekali lagi penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel. Tadi kami sampaikan juga asistensi selalu diberikan sejak awal sampai saat ini bagi direktorat tipikor bareskrim polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.
Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad Bandingkan Masyarakat Biasa
Dalam petitumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
- Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- 7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun