Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal ini terjadi karena imbas dari telatnya pembahasan APBDP di DPRD DKI.
Berdasarkan aturan,quickq官网下载 苹果版 DKI tak bisa menerbitkan Peraturan Daerah tentang APBDP karena sudah lewat dari batas waktu maksimal pengesahan, yakni 30 September. Jika ingin melakukan pergeseran anggaran maka hanya untuk program yang darurat dan mendesak saja.
"Jadi kan tidak ada APBD perubahan. Jadi adanya adalah darsak, jadi ada poin-poin yang sangat mendesak," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Karena tak melakukan perubahan nilai anggaran dalam APBD, Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program prioritas.
Baca Juga:Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet
"Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P," ucapnya.
Ia mencontohkan program darurat dan mendesak biasanya ada pada bidang kesehatan. Namun, ia memastikan hal ini tak menyalahi aturan karena nilai anggaran tetap sama.
"(Pergeseran) di kesehatan, tentunya ada beberapa poin. Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Masing-masing dinas merubah poinnya, tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.
Baca Juga:Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan
Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Catat Baik
- Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
- FOTO: Kontes Menara Manusia Terbesar di Spanyol Pukau Ribuan Penonton
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Bandung
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara