Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(责任编辑:娱乐)
- Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
- Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
- Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
- Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
- Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!
- Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
- Ini Dia Nama
- Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
- Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Berperan Aktif Dongkrak Pertumbuhan UMKM
- Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
- Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Ini Dia Nama
- Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
- Catat Baik
- Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya