ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
- KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
- ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
- TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
- Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak yang Punya Mobil tapi Tukang Becak Tak Bisa Menikmati
- RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi