Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
SuaraJakarta.id - Sekretaris quickq加速器下载网址Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli mengkritisi rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), ERP ini rencananya diterapkan mulai 05.00 WIB-23.00 WIB.
Taufik menilai durasi 18 jam penerapan ERP terlalu lama. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI mengevaluasi rencana tersebut.
"Dari rancangan Dinas Perhubungan DKI, dari jam 05.00 WIB-22.00 WIB, itu waktu berlakunya terlalu panjang," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Taufik pun menyarankan agar penerapan ERP dibagi dua dalam satu hari. Ia mencontohkan penerapannya seperti aturan 3 in 1 dulu.
Baca Juga:Heru Budi Mau Terapkan ERP, PKS Minta Pengadaan Transportasi Umum Didahulukan
Saat itu, ERP diterapkan pada durasi tertentu pada pagi dan sore hari.
"Nanti (durasi ERP) disesuaikan lagi, seperti 3 in 1, kan enggak sepanjang hari. Mungkin pagi dan sore," ucap Taufik.
Taufik juga meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta meningkatkan pengadaan transportasi umum di ibu kota. Hal ini dinilainya perlu dilakukan seiring dengan rencana penerapan jalan berbayar atau ERP.
Taufik mengatakan, ERP memiliki tujuan untuk mengurangi volume kendaraan ruas jalan yang menerapkannya. Pengguna kendaraan akan berpikir dua kali untuk melewati jalan itu karena dikenakan biaya.
"Kan prinsipnya nanti pengguna di jalan yang macet itu akan berbayar, jadi kan mereka segen karena bayar itu. Artinya kan mengurangi kepadatan di situ," tuturnya.
Baca Juga:Ini Sanksi Melanggar Jalan Berbayar Jakarta ERP, Bisa Menguras Kantong!
Karena itu, ia meyakini nantinya para pengguna kendaraan umum berkeinginan untuk beralih menggunakan transportasi umum. Pada kondisi ini, Pemprov DKI disebutnya sudah harus siap mengakomodirnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
(责任编辑:热点)
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- Kemen PPPA