Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 21 laporan dari Bawaslu terkait tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merinci sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.
Dari puluhan kasus itu, perkara terbanyak yang ditangani soal pemalsuan saat proses pendaftaran.
BACA JUGA:Di Depan Jokowi, Khofifah Jawab Sindiran Cak Imin yang Ragukan Ke-NU-annya
"Sementara itu dari berbagai permasalahan ini memang permasalahan yang paling banyak adalah kasus pemalsuan ini saat proses pendaftaran ada proses pemalsuan-pemalsuan ini masih yang paling banyak yaitu ada 8 kasus," kata Djuhandani, Sabtu, 20 Januari 2024.
Sementara itu, kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus.
"Kemudian, kasus keputusan yang merugikan peserta pemilu ada 2 kasus, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye ada 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang ada 2 kasus, dan perusakan alat peraga kampanye ada 1 kasus," imbuhnya.
Djuhandani menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara-gara Beda Pilihan Kita Saling Menghujat
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
(责任编辑:知识)
- Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura
- Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
- Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
- Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
- Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
- Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
- Harus Keluar Darah di Malam Pertama, Benarkah?
- Maskapai Ini Bikin Anak 14 Tahun Telantar Sendirian di Negara Berbeda
- Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- 5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
- Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- FOTO: Ribuan Boneka Beruang Kenang Kematian Anak
- Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla