'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
(责任编辑:知识)
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- 提升上网速度,畅享极速体验——QuickQ加速器安装包全面解析
- 快速进入全新世界!“Quickq”登录入口带你畅享便捷体验
- 破解限制,畅享无阻——QuickQ破解版安卓完美体验
- 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- 快速体验!QuickQ安卓版下载最新版,让你告别慢网速,畅享极速浏览
- 快速提升工作效率,QuickQ让你的工作事半功倍
- 快速充值,畅享知乎:让你的知识之旅更轻松
- Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- QuickQ安卓官方下载入口:体验极速浏览,尽在掌握
- 轻松下载QuickQ应用,畅享无忧生活
- “quickq.apk”:开启智能手机的新纪元,前所未有的高效体验
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- 快速体验,轻松下载——Quickq最新苹果下载,让你畅享精彩