您的当前位置:首页 > 焦点 > Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun 正文
时间:2025-05-31 04:25:17 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD quickq苹果app下载
JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia2025-05-31 04:04
Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini2025-05-31 03:31
FOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga Pancoran2025-05-31 02:51
Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.0002025-05-31 02:42
Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji2025-05-31 02:34
VIDEO: ARMY Ramaikan Photobooth Sambil Belanja Merch Eksklusif BTS2025-05-31 02:16
Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!2025-05-31 02:05
Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak2025-05-31 02:02
Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 20242025-05-31 01:53
Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina2025-05-31 01:41
7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya2025-05-31 04:14
Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa2025-05-31 04:13
Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!2025-05-31 04:11
VIDEO: BARK Air Layani Penerbangan Mewah buat Anabul, Mulai Rp96 Juta2025-05-31 04:03
Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?2025-05-31 03:30
7 Cara agar Anak Tumbuh Tinggi Secara Alami, Bisa Dilakukan di Rumah2025-05-31 03:23
Polisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif2025-05-31 03:11
Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit2025-05-31 03:01
Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?2025-05-31 02:39
DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik2025-05-31 02:28