Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Truno mengatakan saat ini penyidik masih dalam pengumpulan berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait kasus ini.
BACA JUGA:Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Firli Bahuri Tetap Berjalan
"Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan sudah kami sampaikan dalam rangka pemenuhan, tentu penyidik akan bekerja secara pemenuhan petunjuk kejaksaan jaksa penuntut umum," kata Truno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel.
"Sekali lagi penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel. Tadi kami sampaikan juga asistensi selalu diberikan sejak awal sampai saat ini bagi direktorat tipikor bareskrim polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.
Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad Bandingkan Masyarakat Biasa
Dalam petitumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
- BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
- Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- TPN Ganjar
- Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar