您的当前位置:首页 > 综合 > OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya 正文
时间:2025-05-30 22:20:51 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech pe quickq最新版官方下载
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
2 Resep Opor Ayam Putih, Hidangan Nusantara yang Nikmat2025-05-30 22:13
VIDEO: Permainan Red Light Green Light Squid Game 'Gemparkan' GBK2025-05-30 21:23
Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan2025-05-30 21:07
Princes Syahrini Akan Diperiksa Polisi, Gara2025-05-30 20:59
考美国音乐学院研究生条件是什么?2025-05-30 20:51
Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin2025-05-30 20:49
Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia2025-05-30 20:48
KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen2025-05-30 20:33
FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik2025-05-30 20:24
Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa2025-05-30 20:03
VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS2025-05-30 22:02
Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan2025-05-30 21:37
Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap2025-05-30 21:32
REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP2025-05-30 21:23
Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe2025-05-30 20:47
Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif2025-05-30 20:39
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor2025-05-30 20:31
Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap2025-05-30 20:29
Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus2025-05-30 20:09
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 20252025-05-30 19:50