Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- 390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
- Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- 390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi